About Me

MTS DARUL MA'ARIF

Jl. Syekh Basyaruddin No. 01 Pringapus 50553 Telp (024) 6930429 Email: maarif_010168@yahoo.com Blog : maarifpringapus.blogspot.comPenerimaan Siswa Baru TA 2021-2022, Gelombang 1 Dimulai 11 Jan 2021 s/d 28 Februari 2021 , Gelombang 2 Dimulai 01 Maret 2021 s/d 30 April 2021, Gelombang 3 Dimulai 01 April 2021 s/d 15 Juni 2021. Daftar Online : http://gg.gg/PPDB_MTSDM_2021_2022. Let's Join Us

PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 ( CORONA VIRUS )

Semarang, 15 Maret 2020

Kepada
Yth. Kepala Kemenag Kab/Kota
Se-Jawa Tengah

Assalamualaikum wr wb

Memperhatikan siaran pers Kementerian Agama RI untuk mengikuti kebijakan pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID -19) Di Jawa Tengah, dengan ini kami minta perhatiannya hal2 sbb:

1.     Pelaksanaan Ujian Madrasah (MI, MTs dan MA ) yang dilaksanakan pada tanggal 16 sd 29 Maret 2020 (14 hari) ditunda setelah libur.
2. UAMBN MTs semula tgl 16-18 maret ditunda sampai dengan waktu/jadwal yang ditentukan kemudian;
3.    KBM pada madrasah (RA, MI, MTs, MA) terhitung mulai tanggal 16 sd. 29 Maret 2020 dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing, dengan model jarak jauh melalui online/daring;
4.     Pelaksanaan UN MA untuk sementara masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan menyesuaikan dengan waktu kedaruratan yang ditentukan, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian;
5.    Selama pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut di atas, kegiatan studi tour, kemah, prakerin, maupun kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan di luar lingkungan sekolah ditiadakan, dan para siswa diminta untuk:
a.    tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya;
b.    menjaga pola hidup sehat dan bersih;
c.    terus melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan
d.    mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana yang ditetapkan dinas/lembaga terkait;
6.    Selama masa waktu sebagaimana angka 1 dan 2, Kepala Madrasah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh Guru, Tenaga Kependidikan, dan Karyawan Sekolah pada madrasah yang menjadi tanggungjawabnya, dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penularan COVID-19.
7.    Sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19,  diminta Saudara membuka layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga sekolah, sekaligus memberikan edukasi hal-hal COVID-19 kepada warga masyarakat di sekitar lingkungan sekolah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait (Dinas Kesehatan, TNI/POLRI, BPBD, Kesbangpol, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll).
8.     Atas pelaksanaan informasi ini, Kepala madrasah diminta melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia;
9. Saudara SEGERA menyempaikan infomasi ini kepada seluruh Pengawas  Madrasah, Kepala Madrasah di wilayahnya masing2 untuk ditindaklanjuti dan dipedomani sebagaimana mestinya.
9.    Surat edaran resmi akan disampaikan kemudian.

Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih
Wassaamualaikum wr. wb.

Plt. Ka Kanwil
Ttd
Ahyani

Tembusan
1.    Sekjen Kementerian Agama RI;
2.    Dirjen Pendidikan Islam RI.

Hasil gambar untuk CORONA VIRUS

Posting Komentar

0 Komentar