Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
- Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
- Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
- Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
- Ruangan ujian yang memadai.
0 Komentar