E-Learning Madrasah, Gratis dari Kemenag
Kini,
madrasah se-Indonesia dapat melaksanakan
pembelajaran secara online (e-learning). Kementerian Agama telah menyediakan
aplikasi gratis yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan e-learning
madrasah. Aplikasi e-learning Madrasah ini dapat dipergunakan baik oleh
Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dengan
e-learning madrasah diharapkan dapat pergunakan oleh setiap madrasah guna
menunjang proses pembelajaran yang lebih terstruktur. menarik, dan interaktif.
Sehingga diharapkan bisa mendorong madrasan berinovasi di bidang teknologi
informasi.
Salah satunya adanya melalui fitur kelas online. Dimana setiap siswa dan pengajar (guru) di madrasah tersebut akan memiliki akun sendiri untuk dapat masuk dan mengakses aplikasi e-learning Madrasah. Persiapan pembelajaran, pembelajaran, penilaian dan pengolahan nilai dapat dilaksanakan dengan berbasis Computer Based Training (CBT).
Akan terdapat 6 jenis akun dalam
E-Learning Madrasah ini. Yaitu Operator Madrasah, Guru Mata Pelajaran, Guru
Bimbingan Konseling, Wali Kelas, Supervisor (Kepala Madrasah dan jajarannya),
dan Siswa.
Syarat dan Mekanisme Menggunakan E-Learning Madrasah
Setiap RA dan Madrasah se-Indonesia dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi E-Learning Madrasah yang telah disediakan Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kementerian Agama.
Pertama kali, madrasah melakukan autentikasi hak operator
madrasah (User Authentication), yakni konfirmasi data user atau akun operator
madrasah yang akan menggunakan E-Learning Madrasah. Caranya, Operator Madrasah
mengakses laman website e-learning madrasah di alamat https://elearning.kemenag.go.id/ dengan menggunakan username
NSM dan password NSM madrasah masing-masing. Password untuk login ini nantinya
dapat diubah.
Operator madrasah harus mengunggah file scan SK Operator Madrasah dari madrasahnya untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim admin pusat.
Operator madrasah harus mengunggah file scan SK Operator Madrasah dari madrasahnya untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim admin pusat.
Setelah verifikasi disetujui, operator madrasah akan dapat
mengunduh file Aplikasi E-Learning beserta panduannya yang kemudian akan dapat
diinstal di komputer utama (server) milik madrasah. Operator juga akan
mendapatkan token dan password untuk dapat mengakses Aplikasi E-Learning
tersebut.
Setelahnya, Operator Madrasah dapat melakukan pengelolaan
melalui aplikasi E-Learning Madrasah ini. Termasuk membuat akun guru, wali
kelas, kepala madrasah, hingga semua siswa di madrasah tersebut.
Demikiannlah sekilas tentang E-Learning Madrasah,
aplikasi gratis dari Kemenag yang dapat dimanfaatkan oleh setiap RA dan
Madrasah untuk menyelenggarakan pembelajaran secara online di madrasahnya
masing-masing.
0 Komentar