Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013,
Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah
perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014,
Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan
untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang
menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di
seluruh provinsi di Indonesia.
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek
pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam
Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi
yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan
terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan
materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional
(seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan,
nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum
2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester,
satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020
0 Komentar